![]() |
Logo Dangerous goods Cargo |
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku Peraturan Barang Berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa Barang Berbahaya didefinisikan sebagai berikut :
" Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan "

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya
> > Kirim Barang Jakarta, kirim barang depok, expedisi jakarta depok, cargo laut, cargo darat, cargo udara, door to door services :
TPM Cargo Logistik Jakarta
Tel. : 081213676329
Sel. : 085219199443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
TPM Cargo Logistik Depok
Tel. : 085285126943
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok -Jawa barat
> > Kirim Barang Jakarta, kirim barang depok, expedisi jakarta depok, cargo laut, cargo darat, cargo udara, door to door services :
TPM Cargo Logistik Jakarta
Tel. : 081213676329
Sel. : 085219199443
Jl. Teratai Blok 18/132 Klender
Jakarta - Timur
TPM Cargo Logistik Depok
Tel. : 085285126943
Jl. Raya Kalimulya Palapa/Kencana II
Depok -Jawa barat
